Lagi, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Santriwati, Sudah Terjadi Hingga 4 Kali

Ilustrasi /Dok. Makassar Terkini

Kejheblog.com - Naas, nasib malang menimpa beberapa santriwati di Subang dimana mereka telah di cabuli oleh gurunya sendiri, jumlahnya juga tidak sedikit mencapai 6 orang, kejadian ini pun berlangsung di depan santriwati lain.


Pelakunya berinisial AS (34) Warga asal Patokbeusi Subang ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri, kini AS harus berhadapan dengan hukum atas perbuatanya melakukan pelecehan seksual.


Mirisnya, Korban yang di setubuhi masih berusia 11-19 tahun, pelecehan seksual ini di lakukan di mushala saat pelajaran Bab Nifas.


"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba (dan aksi tak terpuji lainnya)," kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).


Aksi ini sudah di lakukan pelaku 3-4 kali di tempat yang sama. Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushala di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.


Kejadian ini terkuak setelah beberapa korban melapor ke orangtuanya, dan berbekal laporan dari korban ini yang bersangkutan membuat laporan ke pihak yang berwajib.


"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.


Pelaku AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban


*pesan penting* hati-hati apabila seseorang siapapun itu menyentuh, meraba bagian vital perempuan maupun laki-laki, hindari itu dan segera melapor ke keluarga maupun orang terdekat.

Berita sudah di muat di : bandung.kompas.com

Jadilah pembaca yang smart dengan berkomentar secara santun. Tindakan pencemaran atau sesuatu yang melanggar dapat dikenai pelanggaran UU ITE.