![]() |
| Ilustrasi : lobby |
Hati-hati! Check-In di Hotel untuk Pasangan Belum Menikah Bisa di Penjara?
Kejheblog - Kabar baru menghebohkan tersiar mengenai pasangan yang belum menikah apabila check-in di hotel dan menginap dilarang dan bisa dipenjara. Rumor ini beredar di platform media ternama di Indonesia, bukan isapan jempol semata dikarenakan sanksi yang dikenakan pasal perzinaan ini untuk pasangan yang belum menikah adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Hal ini dikhawatirkan menjadi kegaduhan untuk pengusaha yang diprotes mengenai pasal perzinahan, yang dikhawatirkan yakni sektor pariwisata yang dapat memicu wisatawan ogah untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata pilihan oleh turis mancanegara, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam maupun Filipina.
Dikabarkan, RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Namun rumor ini dijelaskan langsung oleh Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Sabtu (22/10). ""Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara,"
Hal ini menjadi kontroversi bagi pengusaha yang khawatir karena sektor pariwisata memiliki tingkat pemasukan yang cukup tinggi. Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% - 50%. "Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI dikutip dari cnbcindonesia.com.
Albert Aries menjelaskan pasal yang salah dipahami mengacu pada rancangan Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan dan Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.
"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambung Aries.
Pada hakikatnya pasal ini akan berlaku apabila adanya aduan dari pasangan suami/istri, orang terdekat maupun keluarga yang merasa hal tersebut merugikan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Gan kok menu banyak yg gak bisa di klik tapi bisa lolos add site adsense ?
ReplyDeleteMohon maaf gan atas ketidaknyamanannya, blog ini sedang dalam maintenance sehingga banyak menu yang tidak bisa di klik, namun akan segera kami perbaiki. terima kasih atas waktunya gan.
Delete